Madrasah Aliyah

MADRASAH ALIYAH (MA) TAHFIZHIL QUR’AN 

YAYASAN ISLAMIC CENTRE SUMATERA UTARA

 

1. BIOGRAFI SINGKAT BERDIRINYA MA TAHFIZHIL QUR’AN

Madrasah Aliyah Tahfizhil Qur’an(MA) adalah sebuah lembaga pendidikan formal yang sederajat dengan SMA tepatnya didirikan pada tahun 2009 yang diprakasai oleh H. Sutan Sahrir Dalimunthe, S.Ag, MA. Sejarah berdirinya MA ini tentunya atas dasar persetujuan dari Pengurus Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara, beliau juga selaku Sekretaris II pada struktur kepengurusan Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara sekaligus adalah pelaksana harian Sekretariat Yayasan yang ditunjuk Pengurusan Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara untuk menjalankan program kegiatan pendidikan termasuk Tahfizhil Qur’an. Eksistensi berdirinya madrasah ini dilatar belakangi dari harapan dan dukungan masyarakat dalam memenuhi tuntutan dunia pendidikan dimana peserta didik tidak hanya bisa  menyelesaikan pendidikan Tahfizhil (penghafalan) Al-Qur’an saja, akan tetapi juga bisa menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan formal yang ada.

Secara empiris dimaklumi bahwa pendidikan merupakan basic pertama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Keberhasilan seseorang dalam kehidupannya sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikan yang dilaluinya, baik melalui pendidikan formal maupun non formal terutama di era globalisasi sekarang ini yang penuh dengan persaingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lebih dari itu, kegiatan pendidikan yang dikembangkan adalah menitik beratkan kepada siswa-siswi dalam proses Tahfizh (penghafalan Al-Qur’an), sehingga tidak lagi hanya  sekedar wahana transfer ilmu pengetahuan, tetapi mengedepankan bagaimana cara dan metode penguasaan serta pengembangan keterampilan dalam Tahfizh(penghafalan Al-Qur’an) serta mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

 

2. VISI DAN MISI

a. VISI

Terwujudnya insane yang hafal dan berwawasan Al-Qur’an dan memiliki keseimbangan Spritual,Intelektual, dan Moral menuju generasi yang berperadaban Al-Qur’an, berkomitmen tinggi dalam mengaktualisasikan ajaran-ajaran Al-Qur’an.

b. MISI

  • Pembentukan generasi yang hafal Al-Qur’an dan berakhlakul karimah sesuai dengan ajaran agama islam.
  • Menciptakan generasi yang berwawasan Al-Qur’an, sebagai interprestasi nilai-nilai kandungan Al-Qur’an, dan penyeru kepada kebaikan dan pencegah kemunkaran.
  • Pendidikan yang berkualitas dalam pencapaian prestasi akademik dan non-akademik

 

3. PROGRAM PENDIDIKAN

Untuk merealisasikan Visi dan Misi, madrasah menerapkan suatu kurikulum pelajaran yang merupakan perpaduan antara kurikulum pemerintah dan kurikulum khas Madarasah sebagai berikut :

I. Tahfizh (penghafalan Al-Qur’an)

Proses belajar mengajar Tahfizh (penghafalan) Al-Qur’an adalah merupakan program khusus yang dijadwalkan diluar dari kegiatan belajar formal, dengan target selama 3 (tiga) tahun adalah 30 (tiga puluh) Juz Al-Qur’an sesuai dengan lama belajar siswa-siswa untuk tingkat Aliyah/SMA dengan keterangan sebagai berikut :

No

Kelas Target Hafalan Al-Qur’an

Keterangan

1

X 20 Juz Santri lanjutan
2 X 5 Juz

Bagi Pemula

3

XI 25 Juz Santri lanjutan
4 XI 10

Bagi Pemula

5

XII 30 Santri lanjutan
6 XII 15

Bagi Pemula

II. PROGRAM SKB 3 MENTERI DAN BERBASIS MADRASAH

Untuk merealisasikan Visi dan Misi Madrasah dianggap perlu menerapkan suatu kurikulum pelajaran yang merupakan perpaduan antara kurikulum pemerintah dan kurikulum khas Madrasah sebagai berikut :

III. EKSTRA KURIKULER (pengembangan diri)

Sebagai penunjang pendidikan formal diadakan berbagai Ekstra Kurikuler seperti :

  • Tilawatil Qur’an
  • Kaligrafi Islam
  • Kaderasi Tafsir Al-Qur’an tiga bahasa, Indonesia, Arab dan Inggris
  • Syarhil Quran/Latihan Pidato
  • Fahmil Quran
  • Pendalaman Saint (Persiapan Olympiade)

 

4. EVALUASI/UJIAN DAN HARI-HARI LIBUR NASIONAL

I. Evaluasi/Ujian

  1. Evaluasi/ujian dilaksanakan sesuai dengan agenda pemerintah
  2. Siswa dinyatakan berhak melanjutkan ke kelas berikutnya apabila nilai hasil ujian mencukupi batas nilai minimum kenaikan yang telah ditentukan termasuk target hafalan Al-Qur’an.
  3. Jika siswa tidak memperoleh nilai batas minimal kelulusan, dan tidak memenuhi target hafalan Al-Qur’an, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenakan melanjutkan ke kelas berikutnya.
  4. Hasil evaluasi semesteran akan mempengaruhi eksistensi siswa di Madrasah.
  5. Bagi siswa siswa yang berprestasi dalam evaluasi,akan diberikan beasiswa berupa bebas biaya pendidikan dan makan pada semester berikutnya.
  6. Apabila pada semester berikutnya siswa yang bersangkutan tidak berprestasi, maka beasiswa akan dicabut kembali.
  7. Setiap siswa yang dinyatakan lulus pada ujian akhir berhak atas ijazah negeri dan ijazah Tahfizh Al-Qur’an.

II. Masa Libur Madrasah dan Nasional

Waktu-waktu libur siswa mengacu kepada ketetapan kalender Kankemenag sebagai berikut :

  1. Libur mingguan setiap hari Ahad
  2. Libur akhir semester
  3. Libur Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha
  4. Libur hari besar Islam dan libur Nasional

 

5. PAKAIAN SERAGAM BELAJAR SISWA-SISWI

  1. Siswa Putra :
  • Baju jubah putih, lobe putih
  • Celana panjang warna abu-abu, baju kemeja panjang warna putih, peci hitam.
  1. Siswa Putri :
  • Rok hitam, Baju kurung putih, jilbab putih
  • Rok warna abu-abu, Baju kurung putih, jilbab putih.